Slider

Senin, 17 Juni 2013

Indonesia Bebas Narkoba 2020?



            Dari judulnya aja sudah dipertanyakan, apa lagi prakteknya? Bisakah Indonesia bebas narkoba tahun 2020? Siapakah yang akan menjamin pernyataan ini?

            Indonesia adalah termasuk kedalam 10 besar pengguna narkoba terbanyak di dunia. Tidak tanggung-tanggung, penggunanya saja bukan hanya orang dewasa namun anak SD pun ada yang menggunakannya. sungguh miris bukan? Dimanakah letak keberhasilan nantinya?

            Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas masalah yang merusak masa depan anak bangsa mulai dari penyuluhan diberbagai tempat, penyebaran artikel tentang bahaya narkoba, dsb. Namun seperti yang kita ketahui penyebaran dan penyalahgunaan narkoba semakin tahun semakin bertambah dan bukan berkurang. Dimanakah letak kesalahannya? Siapakah yang harus disalahkan?

            Sebelumnya saya ingin menjelaskan tentang barang haram ‘narkotika’ yang telah berceceran di Indonesia ini.

            Menurut UUD no.35 tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurun atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengyrangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan, yaitu :

  1. Narkotika golongan 1, diantaranya tanaman Papaver Somniverum L, Opium, ganja, kokain, dsb.
  2. Narkotika golongan 2, diantaranya Alfasetilmetadol, Alfentanil, Benzetidin, Difenoksin, Metadona, Metopon, Morfina, dsb.
  3. Narkotika golongan 3, diantaranya Etilmorfina, Kodeina, Nikodikodina, Polkodina, Propiram, dsb.

            Dalam jumah terbatas, Narkotika Golongan 1 dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium.

            Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bvermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

            Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekera secara rapi dan sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahung 1997 tentang Narkotika. Hal ini juga mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama dikalangan anak-anak remaja, dan generasi muda pada umumnya.

            Jadi, disini perlu adanya perhatian yang sangat khusus untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk sangat memperhatikan lingkungan sekitar, kita harus bisa memilih mana yang baik dan mana yang benar. Apabila terdapat penyalah gunaan disekitar anda segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Selain anda membantu aparat untuk mengurangi pengguna dan penyebaran narkoba, anda juga telah menyelamatkan beribu-ribu generasi muda untuk bebas dari narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Designed by The Single Momoirs