Dari
judulnya aja sudah dipertanyakan, apa lagi prakteknya? Bisakah Indonesia bebas
narkoba tahun 2020? Siapakah yang akan menjamin pernyataan ini?
Indonesia adalah termasuk kedalam 10
besar pengguna narkoba terbanyak di dunia. Tidak tanggung-tanggung, penggunanya
saja bukan hanya orang dewasa namun anak SD pun ada yang menggunakannya.
sungguh miris bukan? Dimanakah letak keberhasilan nantinya?
Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah untuk memberantas masalah yang merusak masa depan anak bangsa mulai
dari penyuluhan diberbagai tempat, penyebaran artikel tentang bahaya narkoba,
dsb. Namun seperti yang kita ketahui penyebaran dan penyalahgunaan narkoba
semakin tahun semakin bertambah dan bukan berkurang. Dimanakah letak
kesalahannya? Siapakah yang harus disalahkan?
Sebelumnya saya ingin menjelaskan
tentang barang haram ‘narkotika’ yang telah berceceran
di Indonesia ini.
Menurut UUD no.35 tahun 2009, Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun
semisintesis, yang dapat menyebabkan penurun atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengyrangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan, yaitu :
- Narkotika golongan 1, diantaranya tanaman Papaver Somniverum L, Opium, ganja, kokain, dsb.
- Narkotika golongan 2, diantaranya Alfasetilmetadol, Alfentanil, Benzetidin, Difenoksin, Metadona, Metopon, Morfina, dsb.
- Narkotika golongan 3, diantaranya Etilmorfina, Kodeina, Nikodikodina, Polkodina, Propiram, dsb.
Dalam
jumah terbatas, Narkotika Golongan 1 dapat digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic,
serta reagensia laboratorium.
Narkotika
merupakan zat atau obat yang sangat bvermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan
penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai
dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi
perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih
merugikan jika dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat
mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya
bangsa yang akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Untuk
mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang
sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara
tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan
melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu
sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekera secara rapi dan
sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal
tersebut guna meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Narkotika perlu dilakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahung
1997 tentang Narkotika. Hal ini juga mencegah adanya kecenderungan yang semakin
meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas,
terutama dikalangan anak-anak remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Jadi,
disini perlu adanya perhatian yang sangat khusus untuk seluruh masyarakat
Indonesia untuk sangat memperhatikan lingkungan sekitar, kita harus bisa
memilih mana yang baik dan mana yang benar. Apabila terdapat penyalah gunaan
disekitar anda segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Selain anda membantu
aparat untuk mengurangi pengguna dan penyebaran narkoba, anda juga telah menyelamatkan
beribu-ribu generasi muda untuk bebas dari narkoba.